Suyanto tidak menjelaskan nama ke-12 RSBI yang turun status tersebut. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, tidak ada satu sekolah RSBI pun di DKI Jakarta yang turun status.
Menurut dia, evaluasi dilakukan terhadap RSBI yang sudah berjalan enam tahun. ”Program RSBI di DKI Jakarta baru berjalan empat tahun. Jadi, kami baru melakukan evaluasi dua tahun mendatang,” ujarnya.
Menurut Suyanto, perlakuan berbeda yang diberikan kepada SMK karena pemerintah kesulitan untuk mencari sekolah pengganti yang bisa dijadikan sebagai RSBI.
Direktur Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Joko Sutrisno mengatakan, dari hasil evaluasi terhadap SMK berstatus RSBI ternyata masih ada sekolah yang belum menerapkan penggunaan dwibahasa di dalam kegiatan belajar-mengajar. Padahal, penggunaan dwibahasa di sekolah ini yang menjadi faktor utama di RSBI.
”Evaluasi masih berjalan. Sudah ketahuan ada 6-7 SMK, sebagian ada di Jakarta. Mereka sudah diberi peringatan yang keras,” ujarnya.
Selain penggunaan dwibahasa, di beberapa SMK juga ditemukan persoalan penggunaan teknologi informasi komunikasi sebagai sarana pembelajaran. Persoalan ini terkait dengan ketersediaan perangkat-perangkat yang masih minim.
”Kami masih memberikan kesempatan memperbaiki karena RSBI ini masih harus dituntun,” kata Joko.
Secara terpisah, anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah (Partai Golkar), menilai RSBI sebenarnya masih menghadapi persoalan pada aspek legal, konsep, dan faktual, antara lain, seperti pemenuhan kualifikasi guru dan sarana-prasarana. Akibatnya, definisi RSBI tidak jelas dan menciptakan pemahaman yang beragam. Padahal, idealnya, RSBI adalah upaya menyamakan kualitas sekolah di dalam negeri dengan di negara lain.
Ferdiansyah menambahkan, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah turunan dari UU Sistem Pendidikan Nasional yang bisa memperjelas soal pungutan dari orangtua siswa.
”Kemendiknas terlalu banyak janji untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang menyangkut peserta didik,” ujarnya. (LUK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.