Sementara akses untuk melihat fakta peristiwa dari sudut pandang lain nyatanya mudah didapatkan dari sumber lain. Sikap responden tampak terbelah menyikapi situasi ini. Di satu pihak ada yang cenderung setuju (39,7 persen), tetapi lebih banyak responden yang tak setuju (44,0 persen), sedangkan sisanya menjawab tidak tahu.
Dalam butir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, tujuan pembelajaran sejarah adalah menumbuhkan pemahaman peserta didik terhadap proses terbentuknya bangsa Indonesia melalui sejarah yang panjang dan masih berproses hingga kini dan masa yang akan datang. Tujuan ini mengharapkan siswa memahami identitas dirinya sebagai bangsa Indonesia.
Jika mengacu pada tujuan itu, peran pemerintah yang semestinya paling awal mengubah pola pengajaran sejarah menjadi lebih menarik, netral sebagai fakta, dan pada akhirnya membebaskan anak bangsa ini dari belenggu sejarah negeri sendiri.