Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuju Kampus Ramah & Non-Diskriminatif

Kompas.com - 31/07/2010, 04:41 WIB

Keempat, manajemen sarana dan prasarana. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai merupakan prasyarat dalam mewujudkan kampus inklusif. Fasilitas kampus dari mulai bangunan fisik hingga fasilitas di kelas merupakan hal yang memungkinkan mahasiswa penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan yang mereka butuhkan. Bangunan fisik kampus harus dibangun sesuai kondisi, misalnya, mahasiswa yang memakai kursi roda dapat masuk dan keluar kelas dengan leluasa. Kelas-kelas di kampus juga harus memiliki fasilitas yang memungkinkan pembelajaran bagi penyandang disabilitas dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan. Mahasiswa penyandang tuna netra, misalnya, disediakan buku-buku dengan huruf braille agar tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti pembelajaran.

Kelima, manajemen keuangan/dana. Pembiayaan untuk penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas di kampus merupakan hal yang penting. Pembiayaan seringkali menjadi momok sehingga pihak kampus merasa pesimis bahkan antipati untuk menyelenggarakan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kampus, dan masyarakat perlu melakukan koordinasi mengenai pembiayaan pendidikan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi. Permasalahan pembiayaan harus menjadi konsen bersama semua stake holder pendidikan tinggi.

Strategi dalam mewujudkan kampus ramah dan non-diskriminatif bagi penyandang disabilitas harus menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, kampus dan masyarakat. Kampus inklusif yang ramah, dan non diskriminatif dapat diwujudkan jika pemerintah, lewat kebijakan yang ditetapkan, memberikan dukungan penuh. Perguruan tinggi harus memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi terhadap pendidikan bagi penyandang disabilitas. Seluruh stake holder yang berkepentingan harus memiliki komitmen tinggi dalam upaya mewujudkan kampus inklusif yang ramah dan non-diskriminatif bagi penyandang disabilitas.

Penutup Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi bagi penyandang disabilitas belum dijadikan salah satu agenda pendidikan yang digarap secara serius. Pemerintah mewajibkan perguruan tinggi untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Kewajiban yang dibebankan kepada perguruan tinggi tersebut dirasakan tidak jelas pelaksanannya sehingga seringkali tidak dilaksanakan atau jika dilaksanakan pun tidak maksimal.

Pemerintah dan kampus harus melakukan kordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Kebijakan mengenai pendidikan bagi penyandang disabilitas harus secara jelas ditetapkan. Kampus harus siap menjadi program pendidikan lanjutan bagi penyandang disabilitas yang sudah menyelesaikan pendidikan pada jenjang di bawahnya sehingga kampus inklusif yang ramah dan non-diskriminatif bagi penyandang disabilitas dapat diwujudkan. 

Daftar Pustaka

B. Schulz, Jane, Mainstreaming Exceptional Students; A Guide for Classroom Teachers, Boston: Allyn and Bacon, 1991. Barton, Len dan Felicity Armstrong, Policy, Experience, and Change: Cross-Cultural Reflections on Inclusive Education, Dordrecht: Springer, 2007. Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Policy Brief, Sekolah Inklusif; Membangun Pendidikan Tanpa Diskriminasi, No. 9. Th.II/2008, Departemen Pendidikan Nasional. Ensiklopedi Online Wikipedia “Mainstreaming” dari http://en.wikipedia.org/wiki/Mainstreaming_%28education%29, 7 Juni 2010. Hornby, AS, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, Oxford: Oxford University Press, 1995, cet. ke-5. M. Stephens, Thomas, dkk., Teaching Mainstreamed Students, Canada: John Wiley&Sons, 1982. Maria Van Tiel, Julia, “Pembenahan Pendidikan Inklusif”, dari  http://groups.yahoo.com/group/ditplb/message/130, 18 April 2010.  Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasar dan/atau Bakat Istimewa. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. S. Morrison, George, Early Childhood Education Today, New Jersey: Pearson Education Inc., 2009. Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Undang Undang Republik Indonesia No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa.

Curriculum Vitae

Nama  : Kamal Fuadi NIM  : 105018200722 Jurusan  : Kependidikan Islam-Manajemen Pendidikan Fakultas  : Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Semester  : X (Sepuluh) Universitas : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta TTL  : Tegal, 20 Maret 1986

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau