KUDUS, KOMPAS.com — Film porno diduga telah berperan mendorong seorang anak berusia belasan tahun di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah, melakukan perbuatan cabul, Sabtu, terhadap bocah siswa kelas 1 SD.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Suwardi, di Kudus, Senin (20/9/2010), kasus pencabulan oleh tersangka berinisial HN (14), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kudus, diduga kuat karena pengaruh film porno yang ditonton pelaku.
"Informasinya, film porno tersebut milik temannya dari Jakarta. Dimungkinkan, tersangka tidak hanya sekali menonton film porno tersebut, melainkan secara berulang-ulang," ujarnya.
Adapun kronologi kejadian, katanya, berawal ketika korban yang bernama Bunga (nama samaran), usia 6 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD, sedang asyik bermain dengan teman sebayanya di halaman rumah tetangganya di Desa Kedungsari pada 18 September 2010.
"Tiba-tiba pelaku yang datang mendekat langsung menggandeng korban tersebut ke belakang rumah warga setempat," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang direbahkan di atas alas tikar dari kantong plastik.
Sedangkan saksi pertama yang mengetahui kejadian tersebut, ibu korban yang sejak awal mencarinya di sejumlah tempat. "Pelaku yang mengetahui kedatangan ibu korban langsung melarikan diri," ujarnya.
Setelah warga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu sore, keluarga korban segera melaporkannya ke kepolisian setempat.
Berdasarkan hasil visum dokter, katanya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
"Awalnya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) tentang Persetubuhan. Tetapi, setelah mendapatkan hasil visum tersebut, maka pelaku dikenakan Pasal 82 tentang Pencabulan," ujarnya.