Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembiasaan Pendidikan Antikorupsi

Kompas.com - 22/09/2010, 17:39 WIB

Oleh M BASUKI SUGITA

Kementerian Pendidikan Nasional menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyiapkan kurikulum pendidikan antikorupsi. Direncanakan, PAK mulai dijalankan pada 2011 untuk anak-anak prasekolah sampai perguruan tinggi. PAK yang disiapkan tidak harus dalam bentuk pelajaran, yang terpenting setiap sekolah harus mampu mengembangkan budaya antikorupsi (Kompas, 7/9).

Sebenarnya, jauh sebelum Kemendiknas menggulirkan pendidikan antikorupsi (PAK), sejumlah institusi pendidikan di Jawa Tengah sudah mengembangkan pendidikan antikorupsi baik mandiri maupun kelompok. Institusi tersebut antara lain SMP Kanisius (SMPK) Kudus yang melakukan kegiatan mandiri, dan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang yang menjadi bapak angkat sejumlah SMP dan SMA di Semarang, Ambarawa, dan Salatiga.

Sebelum pendidikan antikorupsi digulirkan, sejumlah catatan perlu diapungkan supaya PAK tidak seperti nasib Pendidikan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) era Orde Baru. Keinginan mencetak manusia Pancasila berbudi luhur ternyata berhenti pada lembaran kertas sertifikat belaka.

Dari pengalaman menggeluti PAK sejak pertengahan 2005, pendidikan antikorupsi bisa diterima dan dijalankan anak didik jika memenuhi tujuh kriteria. Pertama, kegiatan mudah dijalankan dan ditemui dalam kehidupan keseharian. Kedua, mengikat pelaku pendidikan, anak didik, dan orangtua. Ketiga, kegiatan PAK jangan membebani siswa, tetapi jadi solusi pemecahan masalah yang terjadi di setiap satuan pendidikan.

Keempat, pendidikan antikorupsi dijalankan berkesinambungan dan terinci dalam praktik senyatanya di lingkup kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kelima, perlu ditekankan kepada anak didik dan orangtua, keberhasilan pendidikan antikorupsi baru terlihat 10 tahun hingga 15 tahun mendatang. Keenam, diperlukan jam pembiasaan khusus PAK sebagai tetenger bahwa sekolah mengadakan gerakan antikorupsi seperti halnya pemakaian pin antikorupsi yang setiap hari dikenakan siswa dan guru. Terakhir, ketujuh, kegiatan PAK dicatat pada laporan hasil belajar siswa tanpa penilaian kognitif. 100 persen Indonesia, 100 persen antikorupsi

Mengutip kalimat terkenal Mgr Driyarkara SJ "100 persen Indonesia, 100 persen Katholik", ketujuh kriteria di atas terangkum dalam satu program bernama "100 persen Indonesia, 100 persen antikorupsi".

Artinya, selama seorang pelajar mengaku lahir, hidup, berbangsa dan berwarga negara Indonesia, dia harus punya semangat antikorupsi yang tampak dalam tindakan keseharian.

Menurut analisis pastoral Keuskupan Agung Semarang (2004-2006), bangsa Indonesia sedang menghadapi empat tantangan besar. Yakni korupsi, aksi kekerasan, perusakan lingkungan hidup, serta kerusakan peradaban publik. Satuan pendidikan sebagai tempat berkumpulnya calon pemimpin bangsa diharapkan menjadi ujung tombak mengatasi masalah bangsa.

Program "100 persen Indonesia, 100 persen antikorupsi" yang coba dikembangkan SMPK Kudus menitikberatkan penggalian nilai-nilai kejujuran. Semangat terus mencari nilai kejujuran inilah yang membuat kegiatan PAK di sekolah itu mampu bertahan sampai sekarang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com