Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tidak untuk Dijual!

Kompas.com - 04/11/2010, 02:58 WIB

Oleh Sri-Edi Swasono

Tulisan Kwik Kian Gie (Kompas, 11/10) dan Sayidiman Suryohadiprojo (Kompas, 12/10) menyemarakkan kelas mata kuliah saya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Saya bangga dengan para mahasiswa yang menanggapi tulisan kedua tokoh ini dengan patriotisme.

Betapa pun kinerja pro-poor, pro-growth, and pro-job, tidak berarti perusahaan-perusahaan asing boleh merajalela di Indonesia. Inilah naluri nasionalistik, haus kebanggaan nasional para pemuda kita. Tulisan Kwik dan Sayidiman berseberangan dengan pandangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang menganggap kepemilikan modal tidak penting (Kompas, 7/10). Secara normatif imperatif, konstitusi kita menegaskan: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Salah satu bapak bangsa kita menegaskan pesan konstitusi ”Menguasai tidak harus memiliki”. Menguasai dapat dilakukan dengan regulasi oleh negara. Dengan kata lain, regulasi harus dapat memastikan dan menjamin peran strategis cabang-cabang produksi bagi negara dan tersedianya hajat hidup orang banyak bagi rakyat.

Adagium menguasai tidak harus memiliki tentulah dalam konteks demokrasi ekonomi (Pasal 33 UUD 1945), bukan dalam konteks pasar bebas yang saat ini menjadi acuan kebijakan pemerintahan SBY-Boediono. Berlakunya pasar bebas seperti saat ini tak pernah terpikir akan dibiarkan tatkala adagium itu mengemuka awal 1950-an.

Globalisasi ekonomi saat ini, yang mengubah liberalisme menjadi neoliberalisme rakus dan brutal, memang menuntut berlakunya aturan main global baru: yang memiliki akan menguasai.

Pokok soal pesan konstitusi adalah ”dikuasai oleh negara”. Apabila tanpa dimiliki tidak bisa dikuasai, maka tidak ada pilihan lain: menguasai haruslah dengan memiliki sekaligus. Lebih dari itu, doktrin demokrasi ekonomi kita menegaskan, hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan orang-seorang (swasta).

Tidak anti-asing

Di luar normativisme konstitusi, Soekarno dan Hatta tidak antiasing, tidak pula antipinjaman luar negeri. Namun, kedua tokoh ini menyatakan bahwa investasi asing dan pinjaman luar negeri, di samping demi kemakmuran rakyat, haruslah meningkatkan kemandirian nasional, meningkatkan onafhankelijkheid. Pinjaman luar negeri sekadar pelengkap dan sementara. Soekarno dan Hatta tidak menghendaki investasi asing mendominasi ekonomi nasional, tidak mengendalikan (beheersen), apalagi mengangkangi (overheersen) ekonomi nasional. Bagi mereka, inilah makna kemerdekaan dan kedaulatan sejati, baik politik maupun ekonomi.

Argumen yang bertitik tolak dari pandangan membuka kesempatan bagi investor asing seluas-luasnya agar tidak menghambat penciptaan nilai di Indonesia, tidak begitu saja diterima oleh para mahasiswa kita. Mereka mengenal perbedaan antara gross national product (GNP, citizen-based) dan gross domestic product (GDP, territorial-based).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com