SAMARINDA, KOMPAS.com — Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus penjualan saham perusahaan pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal.
Penetapan itu sudah tepat meskipun belum ada pemeriksaan resmi. Demikian diutarakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effendy saat "Kuliah Umum Paradigma Penegakan Hukum di Era Reformasi" di Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/12/2010).
Marwan menjawab pertanyaan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman La Sina apakah penetapan status tersangka terhadap Awang Faroek sudah tepat mengingat belum ada pemeriksaan sebelumnya.
Marwan mengatakan, penetapan itu didasarkan pada hasil penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus. Jaksa penyidik telah memiliki dua alat bukti sehingga cukup untuk dijadikan dasar untuk menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka. "Tidak ada keharusan periksa dulu baru menetapkan tersangka," kata Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.