DEPOK, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) menjawab permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan mengirimkan surat balasan, Senin (10/1/2011), terkait penetapan biaya pendidikan mahasiswa UI. UI menggunakan dasar hukum yang tertuang di PP-152, yaitu pada pasal 37 ayat (4) diatur bahwa Tata Cara Pengelolaan Keuangan Universitas ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
Kepala Kantor Komunikasi UI Vishnu Juwono mengungkapkan, di dalam MWA terdapat unsur-unsur yang terdiri dari Menteri Pendidikan Nasional mewakili Pemerintah, perwakilan Staf Pengajar (Dosen Guru Besar maupun Non-Guru Besar) yang tergabung dalam Senat Akademik Universitas, perwakilan masyarakat, perwakilan karyawan UI, perwakilan dari unsur mahasiswa, serta Rektor selaku perwakilan dari pihak manajemen universitas.
"UI telah melaksanakan kewajibannya selama ini dalam memberikan laporan keuangnnya kepada mahasiswa dan masyarakat melalui perwakilannya di MWA," papar Vishnu.
Vishnu menuturkan, pada 2008 lalu hasil mekanisme penghitungan bersama yang dilakukan oleh segenap perwakilan sivitas akademika UI, termasuk elemen mahasiswa yang diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UI dan Fakultas, UI menetapkan biaya pendidikan berdasarkan Standart Unit Cost (SUC) per mahasiswa untuk Program Sarjana Bidang Eksakta sekitar Rp 27.000.000 per semester, sedangkan untuk Program Noneksakta Rp 18.000.000 per semester, fakultas kedokteran dan kedokteran gigi sebesar Rp 58.000.000 per semester.
"Kami menyadari beban SUC biaya pendidikan tersebut masih terlalu besar sehingga UI hanya membebankan sepertiga dari total biaya pendidikan itu kepada mahasiswa, sedangkan selebihnya yang sebesar dua pertiga menjadi tanggung jawab UI dan pemerintah," kata Vishnu.
Untuk itu, mahasiswa UI saat ini dibebankan biaya pendidikan sesuai penetapan biaya pendidikan standar (BP Standar), yakni sebesar Rp 7.500.000 per semester dan Uang Pangkal sebesar Rp 25.000.000. Biaya tersebut dibayarkan hanya satu kali dalam masa pendidikan untuk bidang eksakta. Sementara untuk bidang noneksakta dikenakan Rp 5.000.000 per semester dan Uang Pangkal Rp 10.000.000 yang dibayarkan hanya satu kali dalam masa pendidikan.
"BP Standar merupakan pedoman biaya pendidikan yang dibayarkan oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga yang memiliki kemampuan keuangan membayar sebesar itu," ungkapnya.
Vishnu mengatakan, pihak UI menyadari bahwa variasi kemampuan keuangan keluarga mahasiswa sangat beragam, mulai dari rentang yang sangat mampu hingga yang tidak mampu. Oleh karenanya, lanjut dia, UI memberlakukan sistem Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP Berkeadilan) khusus untuk untuk mahasiswa S-1 reguler.
Sebelumnya diberitakan, ICW mendatangi Rektorat Universitas Indonesia (UI), Kamis (16/12/2010) lalu, untuk mengetahui transparansi perhitungan, penetapan, dan pengelolaan dana mahasiswa dan dana kampus. Kedatangan ICW dipicu oleh aduan mahasiswa yang merasa UI tidak transparan dalam penetapan standar unit cost untuk mahasiswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.