"Pihak Dikti bilang tidak ada tim yang dikirim ke Buton. Lalu, saya tanya, Pak Riyanto ini siapa? Mereka bilang betul ini staf Dikti dan dikatakan sebagai staf biasa yang sedang dalam posisi pensiun dan akan dipecat. Lho, seharusnya A Riyanto ini peran kunci untuk membongkar kasus ini," ia menegaskan.
Di sisi lain Yonathan menyesalkan sikap Polda Sulawesi Tenggara yang tidak pernah memeriksa atau mengecek sosok A Riyanto. Padahal, dalam BHP disebutkan, kuasa pengurusan izin sudah menyatakan A Riyanto sebagi kuasa Unisbun untuk mengurus surat-surat Unisbun dan diberikan ke Dikti agar izinnya keluar.
"Ini yang tidak diakui oleh Dikti," ujar Yonathan. Sebelumnya diberitakan, LBH Kendari menduga ada permainan yang mengakibatkan Rifai dan Zaliha ditangkap Polda Sulawesi Tenggara sejak 30 Desember 2010 hingga Selasa.
LBH menilai ada pihak-pihak yang tidak senang dengan Unisbun. Sebab, Unisbun berani menggelar pendidikan gratis bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah dan menggantinya setelah lulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.