Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik atas Kebijakan Dana BOS 2011

Kompas.com - 14/04/2011, 04:05 WIB

Oleh karena itu, keterlambatan dana BOS akan menghambat sekolah menunaikan kewajiban sebagai badan penyelenggara pelayanan publik. Sekolah tidak memiliki dana operasional yang cukup untuk memenuhi pelayanan pendidikan sebagaimana diwajibkan oleh UU. Namun, pelanggaran ini bukan karena kesalahan pihak sekolah, tetapi dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat dan DPR yang tidak hati-hati memutuskan kebijakan.

Biang keterlambatan

Pemerintah pusat, terutama Mendiknas, selalu menyalahkan pemerintah kabupaten/kota yang terlambat menyalurkan dana BOS ke sekolah.

Meski pemerintah kabupaten/kota berkontribusi atas keterlambatan penyaluran, kesalahan utama justru pada pemerintah pusat dan DPR. Kesalahan terjadi karena dua institusi ini bersepakat memutuskan dana BOS masuk dalam komponen Dana Penyesuaian yang ditransfer ke daerah, meski mereka mengetahui bahwa dana akan terlambat disalurkan oleh pemerintah di daerah ke sekolah.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana BOS dijadikan korban eksperimen desentralisasi fiskal oleh pemerintah pusat serta pemenuhan permainan politik politisi Senayan. Politisi akan mengklaim telah memajukan pendidikan pada konstituen mereka karena memasukkan dana BOS dalam komponen transfer ke daerah.

Salah kebijakan ini bermula dari masuknya dana BOS pada komponen Dana Penyesuaian dalam UU No 10/2010 tentang APBN 2011. Berdasarkan RUU APBN dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden RI kepada DPR, Agustus 2010, terungkap bahwa pemerintah pusat merupakan inisiator kebijakan ini.

Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2011 halaman 4 paragraf 1, pemerintah memutuskan mengalihkan dana BOS pada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 16,8 triliun menjadi transfer ke daerah. Dengan demikian, jumlah belanja bantuan sosial yang dialihkan jadi transfer ke daerah pada 2011 seluruhnya mencapai Rp 78,3 triliun.

Pertanyaannya, mengapa hanya dana BOS yang ”dikorban- kan” jadi komponen transfer ke daerah? Mengapa dana lain yang dikuasai oleh pemerintah pusat—seperti dana bantuan sosial untuk Jamkesmas, PNPM, atau anggaran pada kementerian/lembaga yang dibelanjakan di daerah—tidak dimasukkan dalam komponen ini?

Dana BOS merupakan dana sangat penting bagi operasional sekolah. Hampir 90 persen dana operasional sekolah berasal dari dana BOS. Oleh karena itu, dana ini memiliki karakteristik berbeda dengan dana program lain.

Salah satu karakteristik penting itu adalah ketepatan waktu penyaluran. Keterlambatan penyaluran sedikit saja akan memicu masalah korupsi sistemis dan masalah kompleks.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com