Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, masalah kecurigaan ICW terhadap penyelewengan dana BOS telah diserahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, Taufik menambahkan, untuk urusan BOS sudah ada instansi yang memeriksa laporannya, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Provinsi (BPKP), dan inspektorat yang bergantian sesuai dengan jadwal mereka. ”Sekolah tentu mempunyai arsip yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk catatan keuangan BOS selalu dipasang di papan pengumuman. Namun, yang sifatnya detail, tidak bisa dipasang. ”Untuk bentuk detailnya harus diserahkan kepada instansi pemeriksa yang berwenang,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adji Indra sampai Rabu kemarin masih belum menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyembunyian informasi publik dan korupsi dana BOS yang dilaporkan oleh ICW.
”Setelah memberi bukti tambahan berupa surat keputusan dari PTUN pada Juni lalu, pelapor sudah kami panggil lagi untuk BAP, tetapi sampai saat ini tidak datang,” kata Adji Indra.