Menurut Iberamsjah, mekanisme untuk memutuskan pemberian gelar doktor HC untuk Raja Arab Saudi tidak seperti sebelumnya. Para guru besar tidak mengetahui ada perubahan untuk mempermudah pemberian gelar doktor HC yang dilakukan Rektor UI.
Iberamsjah mengatakan, pemberian gelar Doktor HC semestinya diputuskan Senat Akademik dan disetujui Dewan Guru Besar UI. Rektor juga harus berkonsultasi dahulu dengan Majelis Wali Amanah.
Secara terpisah, Rektor UI Gumilar R Somantri menekankan, pemberian doktor HC kepada Raja Arab Saudi tidak terkait parsial dalam hubungannya dengan Indonesia saja. Raja Arab Saudi dinilai punya peran besar dalam perdamaian dan kemanusiaan di tingkat global.
Raja Arab Saudi dianggap melakukan langkah-langkah modernisasi Islam di Arab Saudi. Contohnya, ia mendirikan King Abdullah University of Science and Technology yang membolehkan mahasiswa laki-laki dan perempuan kuliah bersama.
Raja mendukung pengembangan perekonomian yang berbasiskan energi terbarukan. Untuk mewujudkan ini, Raja membangun sains dan teknologi untuk menghasilkan riset-riset.
Raja Arab Saudi dinilai aktif mengembangkan dialog lintas keagamaan, utamanya Islam-Yahudi-Kristen. Termasuk juga memberikan pemahaman bahwa terorisme tidak terkait ajaran Islam, tetapi masalah dimensi ketidakadilan. Raja Arab Saudi juga dinilai aktif mengembangkan perdamaian di kawasan Timur Tengah, terutama masalah Palestina-Israel.
Menurut Gumilar, sekitar 20 tahun belakangan, UI sangat jarang memberikan gelar doktor HC kepada tokoh-tokoh atau orang yang memiliki kelayakan menerima gelar tersebut. Padahal, UI yang masuk dalam kampus berkelas dunia perlu proaktif memberikan gelar doktor HC.