Arist mensinyalir praktik kekerasan di lingkungan sekolah terkesan dibiarkan. Praktik kekerasan sudah diketahui pihak guru dan pengelola sekolah tetapi masih berlangsung.
Berdasarkan catatan Komnas Perlindungan Anak, kasus tawuran di DKI Jakarta paling tinggi dibandingkan wilayah Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Utara. Dari 32 kasus tawuran, yang dicatat di Komnas Perlindungan Anak, 23 kasus tawuran terjadi di DKI Jakarta.
Perwakilan orangtua murid SMAN 70, Ichwan Ramli dalam jumpa pers, memaparkan, sejak Juli sampai September 2011, dia mencatat terjadi 18 kali kasus tawuran antarpelajar, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
Lebih lanjut, Arist mendesak pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional agar tidak mengabaikan kasus-kasus tawuran antarpelajar dan praktik
”Menteri Pendidikan Nasional harus bertindak sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak dan membuat rencana aksi untuk menghentikan kekerasan di sekolah,” ujarnya menegaskan.