Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolong, Jangan Jadikan Guru "Kelinci Percobaan"

Kompas.com - 25/11/2011, 11:00 WIB
Indra Akuntono

Penulis

Ia menilai, secara sepintas kebijakan ini memang terkesan wajar. Terlebih kepiawaan pemerintah dalam membangun opini jika hal itu dilakukan demi untuk meningkatkan mutu guru.

"Padahal itu jelas pelanggaran terhadap peraturan pemerintah sendiri dan belum tentu menjamin peningkatan kualitas guru. Berapa banyak guru yang harus masuk karantina pelatihan dan kemudian meninggalkan jam mengajarnya di sekolah untuk memperjuangkan sertifikasi," urainya.

Untuk itu, ia mengusulkan jalan terbaik yang harus ditempuh pemerintah adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah dapat berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dicampuri kepentingan-kepentingan yang tidak jelas.

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional tahun 2011, DPP-FGII menyampaikan beberapa sikap yang diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta menghentikan semua kebijakan  yang semakin mempersulit guru untuk mengembangkan diri, meningkatkan kesejahteraan dan kualitasnya.

Kedua, hendaknya pemerintah menghentikan tindakan-tindakan sepihak yang akan melahirkan kebijakan yang dapat merugikan guru dan pada akhirnya akan merugikan usaha-usaha guru untuk berperan melakukan perbaikan pendidikan nasional.

"Pemerintah harus menyertakan guru dan semua organisasi guru yang ada dalam setiap pengambilan kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan dan pengelolaan guru," kata Suparman.

Ketiga, pemerintah didesak untuk secepatnya merealisasikan perbaikan kondisi kerja guru sekolah swasta dan guru honorer di semua sekolah dengan memberikan insentif maslahat tambahan sebesar minimal UMR ditambah dengan jaminan negara atas Jamsostek untuk asuransi kesehatan, kecelakaan dan tunjangan hari tuanya.

"Pemerintah juga harus menghentikan kebijakan yang menjadikan guru sebagai kelinci percobaan," ujarnya.

Selanjutnya, FGII juga mendesak agar pemerintah melanjutkan program sertifikasi dengan penilaian portofolio. Dan meminta kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) karena membuat peraturan tentang guru, khususnya yang terkait dengan program sertifikasi dan beban kerja guru yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditetapkan oleh Presiden RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau