Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengejar yang Berprestasi

Kompas.com - 09/12/2011, 05:58 WIB

Olimpiade sains

Pemenang olimpiade sains tingkat nasional dan internasional mendapat keistimewaan. Mereka langsung mendapat beasiswa untuk kuliah di dalam dan luar negeri. Beasiswa mencakup biaya pendidikan selama empat tahun, biaya buku, dan asuransi. Untuk pemenang medali perunggu, beasiswa diberikan saat mereka menempuh pendidikan tingkat sarjana.

Pemenang medali perak mendapat beasiswa hingga menempuh pendidikan pascasarjana, sedangkan pemegang medali emas mendapat beasiswa hingga menempuh pendidikan doktor.

Menurut Iwan Setyawan yang mengurus beasiswa ini, pihaknya hanya menerima rekomendasi dari Direktorat Pendidikan SMA Kemdikbud berisi nama pemenang olimpiade. ”Asal mereka sudah mendapat perguruan tinggi, mengisi formulir, lalu mengirimkan kepada kami, beasiswa akan kami uruskan,” ujar Iwan.

Disayangkan, di dalam negeri, PTN yang ditunjuk hanya menyediakan tempat sesuai dengan bidang saat ia menang olimpiade. Marsya Wibowo (18), pemenang medali perak Olimpiade Biologi di Taiwan tahun 2011, misalnya. Ia ingin masuk Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, tetapi harus ikut tes seperti calon mahasiswa lain.

”Bukan aku tak suka biologi, tetapi fasilitas laboratorium di sini masih terbatas. Maka, aku pilih kedokteran, tetapi belum diterima,” tutur Marsya. Kini, ia melamar masuk Massachusetts Institute of Technology, Amerika Serikat.

Unggulan

Sementara kelonggaran diberikan kepada para calon penerima beasiswa Unggulan Kemdikbud. ”Semua mahasiswa berprestasi di bidang olahraga, akademik, seni budaya, dan lainnya boleh melamar untuk mendapat beasiswa ini,” ujar Koordinator Program Beasiswa Unggulan Kemdikbud AB Susanto.

Mahasiswa PTN dan PTS bisa mendapat beasiswa yang meliputi biaya pendidikan di dalam dan luar negeri, biaya operasional, pembelian buku kuliah, dan biaya hidup bagi yang tak mampu.

Seperti beasiswa lain, mahasiswa diminta melamar lewat perguruan tinggi masing-masing. Kemdikbud akan membayar biaya pendidikan yang diajukan pihak perguruan tinggi. Sementara biaya hidup dan pembelian buku ditentukan sesuai dengan kondisi di mana mahasiswa kuliah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com