Persoalan status kepegawaian guru ini berdampak juga pada kebijakan sertifikasi guru. Pemerintah mensyaratkan guru yang ikut haruslah guru PNS atau guru tetap yayasan.
Ramlis, Kepala SMK kelas jauh Legonkulon, Kabupaten Subang, mengatakan, guru-guru honor di sekolah negeri saat ini resah. Para guru yang dibutuhkan sekolah diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah. Guru-guru yang sudah mengabdi lima tahun lebih tetap tidak bisa dapat hak untuk ikut sertifikasi.
"Guru honor di sekolah negeri sulit untuk dapat SK Bupati/Walikota untuk pengangkatan. Banyak guru honor di sekolah negeri yang resah tidak bisa mengikuti sertifikasi," kata Ramlis.
Padahal, SMK kelas jauh dibuka untuk melayani anak-anak SMP yang umumnya putus sekoalh karena tidak ada sekolah menengah di wilayah ini. Di sekolah ini ada 23 orang guru honor yang sudah berpendidikan S1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.