Sejak didirikan hingga menghasilkan beberapa kali lulusan, program dokter spesialis yang baru harus di bawah pembinaan universitas lain yang program spesialisnya sudah lama berdiri bersama kolegium masing-masing bidang spesialis.
Lama waktu pembinaan hingga program dokter spesialis itu dapat berdiri sendiri bergantung pada masing-masing bidang spesialis.
Wawang menegaskan, proses pendidikan dokter spesialis di Indonesia harus dilakukan berbasis universitas, bukan rumah sakit seperti yang dilakukan di luar negeri. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
”Dalam proses pendidikannya, tetap merupakan kerja sama antara universitas, kolegium dan rumah sakit, sama seperti pendidikan dokter umum,” ujarnya.
Ketentuan itu juga terkait dengan UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Untuk mendapat surat tanda registrasi dari KKI, dokter spesialis harus memiliki ijazah yang diakui pemerintah, yaitu ijazah yang dikeluarkan oleh universitas. Rumah sakit di Indonesia belum boleh mengeluarkan ijazah dokter spesialis.