Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Pendidikan Dikhianati

Kompas.com - 13/02/2012, 02:03 WIB

Kemudian, seorang dosen dan seorang guru dari Sulawesi Selatan mengajukan uji materi terhadap Pasal 49 (1) UU Sisdiknas. Mereka memohon agar gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan dimasukkan ke dalam 20 persen APBN/APBD. Permohonan itu diterima oleh MK sehingga pengertian 20 persen dari Pasal 31 (4) UUD 1945 menyimpang dari pengertian awal.

Dengan keputusan MK ini, tidak ada lagi kesempatan rakyat menuntut pelaksanaan Pasal 31 (4) UUD yang memprioritaskan pendidikan. Ini adalah penyimpangan pertama yang dilakukan pemerintah terhadap konstitusi kita, UUD 1945, tentang anggaran pendidikan.

Lihatlah anggaran pendidikan dalam APBN 2012 sejumlah Rp 290 triliun atau 20 persen dari APBN. Dari jumlah ini, yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan hanya Rp 72,009 triliun atau hanya sekitar 5 persen dari APBN (Renstra Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014).

Penyelenggaraan pendidikan

Perubahan paradigma pendidikan adalah dari paradigma pengajaran jadi paradigma pembelajaran. Perubahan satu kata ini sederhana, tapi bermakna dan berlatar belakang teori ilmiah pendidikan dan menuntut praktik pendidikan yang berubah dari tradisi guru bicara siswa tertib mendengar. Dalam perubahan UU Sisdiknas No 20/2003 dikemukakan pertimbangan: UU Sisdiknas No 2/1989 tak mampu lagi menampung gagasan UUD 1945, karena itu harus dilakukan perubahan.

Pasal yang menandai perubahan UU Sisdiknas adalah Pasal 4 Ayat (1) sampai Ayat (6) tentang Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. Ayat (1) berbunyi: ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Pasal tersebut menampung gagasan perubahan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Kurikulum 1994 lebih berbasis materi, sedangkan tuntutan mengharuskan perubahan paradigma dalam penyempurnaan pendidikan. Kurikulum perlu berbasis kompetensi dan disesuaikan dengan perbedaan kultural dan kemajemukan bangsa.

Sementara dalam penjelasan PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dikemukakan bahwa terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan nasional meliputi beberapa hal. Misalnya disebutkan, penyelenggaraan pendidikan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan. Dalam proses tersebut, mengembangkan potensi dan kreativitas menjadi hal utama. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan dari paradigma pengajaran ke pembelajaran.

Sayang sekali uraian penjelasan terkait reformasi pendidikan tersebut tak sejalan dengan standar isi pada PP No 19/2005 itu sendiri. Kurikulum yang baru seharusnya mengutamakan kompetensi dasar sebagai pengganti orientasi materi, sementara dalam PP No 19/2005 yang diutamakan kompetensi lulusan.

Standar Nasional Pendidikan menggunakan kompetensi dasar mata pelajaran dan standar kompetensi kelulusan yang mengabaikan kemajemukan bangsa. Penyimpangan ini merupakan kebijakan yang tak dijabarkan secara utuh dari UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Penyimpangan itu oleh Profesor Winarno Surakhmad disebut sebagai kriminalisasi pendidikan.

Pemerintah juga mengabaikan hak asasi manusia dengan menyelenggarakan ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan dalam proses pendidikan nasional. Keputusan MA No 2596 K/PDT/2008 diabaikan. Padahal, keputusan itu memberikan ketetapan hukum terhadap putusan pengadilan negeri yang menuntut pemerintah untuk menangguhkan dan membatalkan UN di tahun-tahun berikutnya.

Tiga pelanggaran ini berakibat pada penyelenggaraan pendidikan nasional, baik kualitas maupun kuantitas, cukup mengkhawatirkan karena kegagalan pemerintah di dalam pendidikan akan berkepanjangan. Gagasan reformasi pendidikan dibatalkan oleh sikap pemerintah sendiri.

Utomo Dananjaya Direktur Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com