Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus HAM Papua Kian Temaram

Kompas.com - 03/04/2012, 02:28 WIB

Chrisbiantoro

Papua tidak kunjung menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih baik. Beragam persoalan masih membelenggu, termasuk kekerasan dan praktik pelanggaran HAM, korupsi, serta minimnya kesungguhan dari pemerintah untuk menyelesaikannya.

Serangkaian kasus dugaan pelanggaran HAM bahkan berangsur menjadi kasus misterius. Misterius bukan hanya tidak diketahui siapa pelakunya, melainkan juga karena kita tidak pernah tahu langkah hukum dan hasil yang dicapai oleh Polri dan Komnas HAM, termasuk apa tindak lanjutnya.

Eskalasi kekerasan

Setahun terakhir kejadian penembakan meningkat tajam, khususnya pasca-pemogokan buruh PT Freeport Indonesia (FI). Tercatat ada 11 kali peristiwa penembakan sejak 10 Oktober 2011, termasuk penembakan terhadap ribuan karyawan dan masyarakat adat di Terminal Gorong-gorong. Total korban yang tewas adalah sembilan orang, terdiri dari tujuh karyawan PT FI dan dua penambang tradisional. Korban luka-luka tercatat 18 orang, terdiri dari TNI (2 orang), polisi (4), dan karyawan PT FI (12).

Di luar penembakan di Terminal Gorong-gorong, identitas semua pelaku penembakan tidak diketahui. Kondisi tersebut diperparah dengan peristiwa penyerangan TNI/Polri terhadap peserta Kongres III Rakyat Papua pada 19 Oktober 2011 yang mengakibatkan jatuh korban luka-luka dan meninggal dari masyarakat sipil.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan rendahnya kualitas respons dari pemerintah, baik kepolisian, Komnas HAM, maupun Presiden RI. Dari beragam respons yang mereka berikan, tidak satu pun yang memberikan stimulus untuk menopang perbaikan kondisi di Papua.

Sejauh ini tidak ada proses hukum yang efektif dari pihak Kepolisian RI, khususnya melalui mekanisme hukum pidana. Buruknya performa penegakan hukum tersebut tidak lepas dari lemahnya akuntabilitas dan komitmen Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum dan pelindung masyarakat sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Di satu sisi, Kepolisian RI terkesan enggan melakukan investigasi internal untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur di dalam tubuh kepolisian. Di sisi lain, Komnas HAM tidak banyak memberikan kontribusi bagi upaya pengusutan dan pencegahan atas serangkaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

Komnas HAM terbukti tidak menjalankan UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Tidak ada penjelasan, kejelasan dan pertanggungjawaban bahkan tindak lanjut dari aktivitas pemantauan yang telah dilakukan oleh Komnas HAM hingga kini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com