Pro dan kontra akan kehadiran RSBI ini berlanjut ke sidang MK guna memperoleh penegasan konstitusi. Selama beberapa kali masa sidang, sejumlah saksi ahli dihadirkan untuk mewakili kedua belah pihak memaparkan argumentasinya mengenai RSBI.
Pada 2011, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud sebenarnya telah mengevaluasi 1.329 sekolah berlabel RSBI. Buntutnya dipertengahan tahun yang sama, pemberian izin bagi sekolah yang ingin mengajukan menjadi RSBI dihentikan oleh pemerintah.
Pemerintah tak pernah secara lugas menyampaikan alasan diberhentikannya pemberian izin tersebut. Yang jelas, hanya izinnya saja yang dihentikan, tapi RSBI tetap berjalan, dan belum dibubarkan.
Selama persidangan, pihak tergugat selalu berikukuh mempertahankan RSBI. Pemerintah memiliki anggapan, RSBI merupakan wadah khusus untuk mencetak sumber daya berkaliber internasional. "Kemampuan akademik berbeda, wajar kalau kita lakukan secara khusus," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud, Suyanto.
Lantas, bagaimanakah nasib RSBI selanjutnya? Tetap diselenggarakan atau takdir berkata lain? Semua menunggu putusan MK....
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.