Stop Dendam Turun-temurun di Sekolah!

Kompas.com - 09/08/2012, 10:55 WIB
Caroline Damanik

Penulis

Sanksi terapi dan komunikasi

Oleh karena itu, Kak Seto memandang bahwa penyelesaian kasus kekerasan di sekolah juga harus bertolak dari kepentingan pemulihan anak sendiri. Pelanggaran dan kekerasan tetap harus diganjar dengan sanksi yang tegas, namun jangan sampai meninggalkan trauma yang sama untuk si pelaku di masa depan.

Terapi berbeda, masing-masing untuk pelaku dan korban, diberikan di bawah pengawasan psikolog. Langkah ini diambil oleh SMA Don Bosco untuk para siswanya yang terlibat dalam kasus ini.

Para siswa pelaku juga mendapat sanksi berupa kewajiban mengikuti program pembinaan dan konseling selama 20 hari efektif. Mereka diharapkan bisa kembali dengan nilai-nilai pelayanan sosial dalam kehidupannya selanjutnya.

Selain itu, Kak Seto mengharapkan kerja sama orangtua dan sekolah untuk membangun komunikasi yang intensif dengan anak untuk menjembatani celah yang memungkinkan terjadinya kekerasan di sekolah.

"Karena terjadi di antara celah pengawasan itu makanya penting untuk membangun komunikasi. Orangtua dan guru harus bisa lebih dekat, akrab dengan anak-anak agar mereka dibiasakan mengomunikasikan segala sesuatu secara terbuka," kata Kak Seto saat menyempatkan diri membesuk tujuh tersangka pelaku kekerasan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi, yang terpenting adalah komunikasi antara guru dan siswa, antara orangtua dan anak-anak. Kalau sudah hubungan terjalin akrab, jika ada hal-hal yang mengganjal, pasti akan dikomunikasikan secara terbuka," tambahnya kemudian.

Menurutnya, penahanan bisa memberi efek jera. Namun yang terpenting, para siswa pelaku mengaku salah dan berani berubah karena itu bisa merugikan masa depannya.

Sekolah harus lebih ketat dalam hal aturan, sementara orangtua juga harus berani mengaku salah dan mau berubah dalam hal mendidik dan mendampingi anak dan remaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau