Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Dibongkar dan Disegel

Kompas.com - 11/09/2012, 03:16 WIB

Kendati sudah dibebaskan sejak lama, sampai saat ini lahan belum bersertifikat. Dokumen atas tanah itu masih berupa girik dan jumlahnya banyak.

”Dulu pernah diusulkan ke BPN, tetapi tanah itu sangat luas. Pemerintah belum siap, terutama dengan faktor nonteknis,” kata Didit. Waktu itu, anggaran untuk sertifikasi belum cukup dan tidak bisa diambil dari APBD. Namun, kini, anggaran untuk sertifikasi sudah diusulkan lagi.

Tentang penyelesaian masalah klaim ahli waris, kata Didit, sudah beberapa kali diadakan pertemuan. Pertemuan terakhir pada 6 September 2012, kuasa hukum ahli waris diundang, tetapi tidak hadir.

Menurut Didit, setiap kali ada pembangunan fisik di atas tanah itu selalu muncul klaim dari ahli waris. Pelbagai klaim mulai bermunculan sejak 2000 saat pemilik tanah (Siman bin Buntun) meninggal dunia. ”Kami pernah menawarkan agar membawa masalah ini ke pengadilan, tetapi mereka tidak mau,” kata Didit.

Hingga kini belum ada gugatan hukum yang diajukan ahli waris kendati pemerintah menyatakan sudah siap menghadapinya.

Saling melaporkan

Mengenai perusakan, penyerobotan, pemasangan pagar, dan penanaman pohon pisang di dalam sekolah, pemerintah menilai tindakan ahli waris melanggar hukum acara pidana. Namun, ahli waris juga merasa pemerintah melanggar hukum.

Yayasan dan ahli waris saling melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Yayasan melaporkan ahli waris karena merusak aset milik orang lain. Ahli waris melaporkan yayasan karena diduga menyerobot lahan warga.

Kepala Satreskrim Polres Metro Jaktim Ajun Komisaris Besar Dian Perry mengatakan, pihaknya masih memeriksa 16 terduga pelaku perusakan dan 4 pelapor. ”Untuk laporan dari ahli waris itu persoalan perdata sehingga belum bisa kami tindak lanjuti,” kata Dian Perry. (BRO/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau