Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokratisasi Penyiaran

Kompas.com - 11/10/2012, 02:42 WIB

Perlu UU Penyiaran baru

Oleh karena itulah dan karena berbagai pasal lain yang tak masuk di akal dan mengada-ada, rangkaian PP dan keputusan menteri itu tak pernah dijalankan di Indonesia. Ironisnya, ketika ternyata para pelaku industri begitu saja mengabaikan rangkaian ketetapan itu, pemerintah pun tampak adem ayem.

Kalau begitu, pasca-keputusan MK, apakah masyarakat bisa berharap akan terbangunnya sebuah sistem penyiaran yang lebih demokratis dan pro pada kepentingan masyarakat luas? Mungkin bisa, tetapi ini semua akan sangat bergantung pada proses kelahiran UU Penyiaran baru yang sedang digodok di DPR untuk menggantikan UU Penyiaran 2002, yang selama 10 tahun berjalan di tempat akibat—terutama—ulah pemerintah.

Keputusan MK tersebut penting karena MK sudah melemparkan pesan secara terbuka bahwa pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran adalah salah. Karena itu, yang diperlukan sekarang, masyarakat sipil mengawal perumusan UU Penyiaran baru yang isinya seharusnya memberikan kepastian hukum kepada semua pemangku kepentingan dan pada saat yang sama menjunjung tinggi kepentingan masyarakat luas sebagai prioritas utama. Kalau masih mau berjuang, medan perjuangan saat ini adalah UU Penyiaran baru.

Ade Armando Pengajar di Departemen Ilmu Komunikasi UI dan Mantan Anggota KPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com