Hermawan menambahkan, polisi akan menindak tegas pelaku kekerasan, termasuk pelaku tawuran, apalagi jika memakan korban tewas ataupun luka. Meskipun demikian, pelajar yang masih kategori anak akan dilindungi juga dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan alasan itu, rekonstruksi tawuran SMAN 70 dan SMAN 6 digelar di ruang tertutup di Lantai 4 Kantor Polres Jakarta Selatan.
”Ini sesuai dengan UUPA Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 64 Ayat 2 huruf g agar anak tidak terekspos. Dari 7 tersangka, 6 di antaranya masih di bawah umur,” ungkap Hermawan.
Tawuran antara siswa SMAN 70 dan SMAN 6 terjadi pada Senin (24/9). Dalam tawuran ini, Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6, tewas terkena celurit oleh FR (19), siswa SMAN 70.
FR dijerat pasal berlapis, yaitu pelanggaran Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, Pasal 351 dan Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang. Enam tersangka lainnya, salah satunya adalah HS, pemilik celurit yang kemudian dipakai FR membunuh Alawy.