Di luar semua itu, pemberlakuan kurikulum baru nanti akan langsung melahirkan hiruk-pikuk baru persoalan teknis. Pertama, perampingan jumlah mata pelajaran akan menimbulkan masalah bagi guru-guru yang bidang studinya tidak ada di dalam kurikulum.
Di SD, misalnya, guru bidang studi IPA, IPS, dan Bahasa Inggris akan bagaikan di-PHK. Ini menambah kompleksitas persoalan yang sudah ada selama ini tentang pemenuhan persyaratan minimal jam mengajar per minggu sebagai syarat penerimaan tunjangan sertifikasi.
Kedua, para kepala sekolah akan bingung. Guru-guru yang bidang studinya tidak ada di
Ketiga, para penerbit akan mengalami kerugian besar akibat tidak dipakainya buku-buku berbagai mata pelajaran yang tidak ada lagi di dalam kurikulum. Bagaimana pula buku sesuai dengan kurikulum baru harus disusun?
Terakhir, dengan kurikulum baru berkonsep dan berparadigma baru, apakah mitos ujian nasional masih relevan dipertahankan?