Jika draf PP di atas disahkan, untuk LK yang setara dengan manajer, dia harus studi lanjut minimal empat tahun untuk S-3. Sementara rekan kerjanya yang sesama S-2 sudah jadi manajer, bahkan berkarier hingga manajer jenderal. Artinya, padanan karier dosen yang S-3 dengan LK disetarakan dengan S-2 di luar dunia pendidikan yang untuk berkarier, ”hanya” diperlukan karya profesional (capaian kinerja). Jika prasyarat S-3 harus terpenuhi untuk menjadi LK, ada ketimpangan rumit dalam karier dosen dibanding profesi lain.
Kebutuhan Indonesia adalah dosen-dosen yang profesional, mempunyai capaian kinerja, dan berkarya dengan hati, passionate. Bahwa studi S-3 diperlukan bagi dosen, jelas tak dapat dimungkiri, tetapi bersamaan dengan itu juga masih dibutuhkan kuantitas yang tak sedikit di penjuru kepulauan untuk berkarya. Manakah yang lebih prioritas saat ini? Dasar penentuan jenjang karier pada gelar (S-3) atau capaian kinerja?
Insentif berikut jenjang karier berdasarkan karya jelas lebih diperlukan dosen dan institusi perguruan tinggi di Indonesia. Jika insentif dan jenjang karier tersebut menarik bagi lulusan S-2 kita, tentulah capaian kinerja mereka akhirnya juga akan
Dalam waktu lima hingga 10 tahun ini tetapkan prioritas pada karya dan penghargaan atas karya profesional (baca: capaian kinerja) dosen.