Jakarta, Kompas -
”Rekomendasi Itjen, pemberhentian Kabalitbang dari jabatannya. Namun, sebelumnya, Kabalitbang sudah mengajukan surat pengunduran diri,” kata Nuh pada penjelasan di Kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin (13/5). Hasil yang diumumkan kepada publik baru terkait pelaksanaan UN, sedangkan hasil investigasi terkait pengadaan dan pencetakan naskah UN masih berjalan.
Nuh menolak menyampaikan rekomendasi soal pegawai Kemdikbud atau pihak lain yang terkena sanksi. ”Kalau untuk sanksi dinas pendidikan provinsi dan perguruan tinggi, kami harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi,” katanya.
Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar mengatakan, rekomendasi pemberhentian Kepala Balitbang Khairil Anwar Notodiputro itu disampaikan kepada Mendikbud, akhir April. ”Kami sampaikan semua hasil investigasi untuk pelaksanaan. Untuk pengadaan, termasuk proses tender, masih kami periksa, termasuk indikasi dugaan korupsi,” tuturnya.
Menurut Haryono, peringatan awal dari Itjen kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kemdikbud mengenai potensi masalah UN sudah disampaikan jauh-jauh hari.
Nuh mengatakan bahwa ia menghargai inisiatif Kepala Balitbang mengundurkan diri. Permohonan pengunduran diri itu disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena pengangkatan pejabat eselon satu Kemdikbud berdasar surat keputusan presiden. ”Sambil menunggu proses definitif, beliau bekerja seperti biasa,” katanya.
Di tempat yang sama, Khairil mengatakan, permohonan mundur merupakan bentuk tanggung jawab terkait pengadaan bahan UN SMA sederajat yang bermasalah sehingga pelaksanaan UN 2013 terganggu. Kepala Balitbang merupakan kuasa pengguna anggaran pengadaan bahan UN.
”Surat permohonan pengunduran diri saya serahkan pada 3 Mei lalu. Saat keterlambatan bahan UN terjadi, dalam hati tebersit mundur sebagai tanggung jawab kepada publik. Jadi, saya tak merasa sebagai tumbal,” kata Khairil.
Investigasi Itjen Kemdikbud juga menyoroti lemahnya manajerial rantai pelaksanaan UN. Akibatnya, pencetakan dan distribusi naskah UN SMA sederajat oleh PT Ghalia Indonesia Printing menjadi terlambat.