Ini Dia 27 Poin Hasil Konvensi UN

Kompas.com - 27/09/2013, 13:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menggelar Konvensi Ujian Nasional (UN), di Gedung Kemdikbud, Jakarta. Konvensi yang berlangsung selama dua hari,  26-27 September 2013, serta dihadiri sedikitnya 350 peserta yang memiliki kepentingan dan peduli dengan pendidikan nasional.

Sebelum acara ditutup, Ketua Pelaksana Konvensi UN Bambang Indrayanto membacakan hasil rumusan konvensi tersebut. Ia menegaskan, bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik bersaing baik di dalam negeri, regional, dan internasional.

Peningkatan mutu ini dapat dicapai dengan 27 poin yang dirumuskan dalam Konvensi UN:
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.

2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.

3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.

4. UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.

5. Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan pembinaan.

6. Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:

a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.

b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.

c. penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.

7. Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi swasta.

8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.

9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.

Halaman:
Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau