Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia 27 Poin Hasil Konvensi UN

Kompas.com - 27/09/2013, 13:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis

d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.

22. Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan cara:

a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.

b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang  tidak mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.

d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah tersebut.

23. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi.

Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.

24. Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada:

a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.

b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru.

c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.

d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.

e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi.

25. Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan:

a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi.

b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP.

c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.

26. Salah satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.

27. Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com