Tahu Tes UKBI? Ikuti dan Dapatkan Manfaatnya!

Kompas.com - 17/10/2013, 16:05 WIB

Adapun hasil UKBI secara keseluruhan terbagi menjadi tujuh peringkat (predikat), yaitu peringkat I (Istimewa), peringkat II (Sangat Unggul), peringkat III (Unggul), peringkat IV (Madya), peringkat V (Semenjana), peringkat VI (Marginal), dan peringkat VII (Terbatas). Setiap peringkat tersebut berada pada rentang skor tertentu, yaitu dari 0-900, dan setiap rentang skor mengandung interpretasi kemampuan si peserta uji.

UKBI dapat diikuti oleh seluruh penutur bahasa Indonesia, baik orang Indonesia maupun orang asing. Hingga saat ini, UKBI telah diikuti oleh berbagai profesi, baik kependidikan maupun non-kependidikan.

Sejak 2001 hingga tahun 2012 tercatat peserta tes UKBI di seluruh Indonesia telah mencapai 22.255 orang dari berbagai profesi, seperti guru, dosen, mahasiswa dan siswa, wartawan, editor, staf kedutaan negara-negara asing, dan karyawan bank asing. Namun, jumlah itu sesungguhnya masih sangat kecil. Jika dibandingkan dengan jumlah guru bahasa Indonesia di seluruh Indonesia saja, misalnya, jumlah itu bahkan belum sampai setengahnya.

Kepentingan khusus

Keikutsertaan masyarakat dalam memanfaatkan UKBI yang memang masih rendah itu tentu berkaitan dengan banyak hal. Di samping mungkin merasa tidak perlu, mengingat bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa resmi yang dituturkan sehari-hari, masyarakat juga mungkin merasa tidak diwajibkan.

Namun, bahasa Indonesia bagi orang Indonesia pada umumnya bukanlah bahasa pertama. Bahasa pertama (bahasa ibu) kita sebagai orang Indonesia pada umumnya adalah bahasa daerah, sedangkan bahasa Indonesia merupakan bahasa kedua. Oleh karena itu, sebenarnya UKBI sangat perlu untuk diikuti oleh orang Indonesia sekalipun.   

Lebih dari itu, sesungguhnya, sangat jelas bahwa tes kemahiran berbahasa semacam UKBI ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan khusus. Misalnya, dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, seleksi penerimaan pegawai profesi tertentu, bahkan seleksi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS). Mahasiswa tentu tidak lepas dari tugas-tugas berupa makalah, juga menyusun skripsi, tesis, atau disertasi pada akhir masa studinya nanti. Semua itu akan mereka tulis dalam bahasa Indonesia.

Sementara itu, pegawai profesi tertentu, seperti wartawan, editor, penerjemah, dan karyawan asing dalam kesehariannya tentu dituntut untuk menyelesaikan tugas-tugasnya dalam bahasa Indonesia. Khusus untuk wartawan, editor, dan penerjemah, keahlian mereka menulis dalam bahasa Indonesia mutlak sangat penting. Bagi karyawan asing yang bekerja di Indonesia, bahkan tak hanya menulis, berbicara pun mereka perlu menggunakan bahasa Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan PNS? Pegawai yang satu ini merupakan pegawai pemerintah. Cinta bahasa Indonesia sudah tentu harus mereka tanamkan dan wujudkan dalam keseharian, terutama dalam forum-forum resmi yang mereka ikuti.

Oleh sebab itu, tak ada salahnya jika UKBI juga mereka ikuti pada saat seleksi penerimaan pegawai. Apalagi, pegawai pemerintah yang merupakan seorang guru atau dosen, yang sehari-hari pasti menyampaikan materi, baik lisan maupun tulis, dalam bahasa Indonesia, kepada para siswa atau mahasiswanya. Nah, sudah jelas bukan manfaat dan pentingnya UKBI? Jadi, tunggu apalagi? Ayo, ikut UKBI!

Penulis beraktivitas di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau