Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan Berkedok Sumbangan

Kompas.com - 21/07/2016, 10:36 WIB

Solusi

Selain itu, pengendalian dan pengawasan atas pungutan dan sumbangan sekolah sangat lemah.

Sekolah sangat leluasa menarik pungutan berkedok sumbangan karena Dinas Pendidikan tak melakukan pengawasan atau bahkan membiarkan praktik tersebut terjadi.

Meski sekolah memberi laporan rencana dan anggaran operasional dan investasi setiap tahun kepada dinas pendidikan, laporan tersebut diperlakukan sebagai syarat administratif saja. Tidak ada upaya dinas pendidikan mengkritisi rencana dan anggaran sekolah tersebut.

Kalaupun ada dinas pendidikan yang mengkritisi, mengawasi, dan mengendalikan pungutan liar tersebut, itu pun hanya bersifat pembinaan. Tidak ada sanksi tegas terhadap kepala sekolah atau penyelenggara sekolah swasta atas pungutan tak wajar itu.

Pemerintah pusat dan daerah sebaiknya melakukan rekomendasi berikut agar murid, sekolah, dan orangtua murid tak dirugikan terkait dengan pungutan dan sumbangan sekolah.

Pertama, pemerintah pusat segera menetapkan standar biaya satuan pendidikan tiap daerah setiap tahun.

Standar ini akan menjadi ukuran bagi sekolah, orangtua murid, atau pemda untuk menilai kekurangan pembiayaan program sekolah serta kewajaran pungutan atau sumbangan sekolah.

Kedua, sekolah negeri/swasta wajib menyampaikan laporan besaran sumbangan atau pungutan yang dibayar orangtua murid kepada pemerintah daerah.

Pemerintah daerah wajib mengkritisi dan jika perlu menolak proposal sumbangan dan pungutan yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah.

Ketiga, pemerintah daerah wajib menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada orangtua murid sekolah negeri karena tak mampu menyediakan seluruh anggaran sekolah dan harus ditanggung orangtua dalam bentuk pungutan dan sumbangan.

Keempat, sekolah harus transparan atas dokumen perencanaan, anggaran, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan daftar aset sekolah.

Orangtua murid harus bisa mengakses serta mendapatkan dokumen tersebut dan menguji klaim kekurangan dana sekolah serta kewajaran pungutan dan sumbangan.

Sekolah nakal wajib diberi sanksi dan jika perlu kepala sekolahnya dicopot dan bagi sekolah swasta diberi teguran atau pembekuan izin, bergantung pada jenis pelanggaran.

Kelima, pemerintah pusat dan daerah perlu membuat peta jalan anggaran pemenuhan total anggaran sekolah sehingga publik mengetahui semua sekolah telah tercukupi kebutuhan anggarannya dari pemerintah dan tidak perlu menarik pungutan lagi.

Febri Hendri AA, Koordinator Divisi Investigasi ICW

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com