Ahmad Rizali
Pemerhati pendidikan

Pemerhati pendidikan, Kabid Pendidikan NU Circle, dan Presidium Gernas Tastaka

Quo Vadis Gagasan "Full Day School"?

Kompas.com - 13/07/2017, 08:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLatief

Bisa difahami, jika para pelaku yang merasa terancam akan menimbulkan kegaduhan sehingga sulit meyakinkan mereka bahwa kepentingannya akan betul-betul akan diakomodasi.

Tidak tegas

Sudah semestinya, Permendikbud didukung penuh oleh Presiden dan dinyatakan dalam konferensi pers dengan pendamping Ketum MUI dan Mendikbud. Permendikbud bisa diimplementasikan selama dua semester dan dievaluasi setiap semester.

Ya, jika sukses, bisa diperkuat dengan Perpres. Sebaliknya, jika gagal, Mendikbud diminta mencabut dan merevisinya.

Tetapi, pesan yang sampai ke publik dan sekolah tidak jelas. Bahkan, ketidakjelasan itu diumumkan oleh Ketum MUI, bukan Mendikbud sebagai si pemilik peraturan.

Ketidaktegasan ini sangat jelas membingungkan semua pemprov dan pemkab/kota yang harus mengatur semua jenjang sekolah di bawahnya. Jadi, jika sampai Senin, 17 Juli 2017 nanti belum ada Perpres yang mengantikan Permendikbud, baik itu menguatkan atau membatalkan, maka Permendikbud tersebut harus menjadi acuan semua sekolah di semua jenjang di Indonesia.

Muaranya, jika Permendikbud ini tidak dilaksanakan, alangkah mubazirnya pemerintah kita. Sudah berapa besar nilai ekonomis, yaitu waktu dan sumberdaya, yang dipakai untuk membuatnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempolitisir pendidikan dan tidak serius mengurus pendidikan warganya. Mau sampai kapan?

Seriuslah Terhadap Pendidikan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau