KILAS

Permen tentang Penguatan Pendidikan Karakter Disiapkan dalam Sepekan

Kompas.com - 07/09/2017, 17:05 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Selain pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, PPK juga menyasar kelompok masyarakat dan lingkungan keluarga sebagai pendidik utama dan pertama.

Baca juga: Ma'ruf Amin dan Said Aqil Temui Jokowi Protes Sekolah 8 Jam

Sementara, Bab III Perpres Nomor 87 Tahun 2017 menyebutkan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK, mengevaluasi pelaksanaan PPK, dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan PPK kepada Presiden.

Sedangkan, Mendikbud bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal di bawah kewenangannya dan mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya

Selain itu, Mendikbud bertugas menjalin kerja sama antar-kementerian/lembaga yang mendukung pelaksanaan PPK dan melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya kepada Presiden melalui Menko PMK.

Baca juga: Puan Ingatkan Pentingnya Gerakan Nasional Revolusi Mental

Pemerintah daerah berperan penting dalam PPK , seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat (5), yang menyebutkan Pemda bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan PPK sesuai dengan kewenanganannya, menyosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK.

Tak hanya itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK sesuai dengan kewenangannya serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PPK.

Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terlibat dalam PPK. Kemendagri berperan penting untuk mengoordinasikan kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau