Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/10/2017, 16:34 WIB
|
EditorKurniasih Budi


KOMPAS.com - Dalam kurun waktu 10 tahun proses sertifikasi guru yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) telah mencapai angka signifikan.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, sejak 2007 hingga 2017, total guru yang sudah tersertifikasi mencapai 1.471.812 orang. Sedangkan, guru yang belum tersertifikasi sekitar 656.150 orang.

“Melalui kerjasama dengan sekitar 46 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) diharapkan para guru tersebut dapat dituntaskan proses sertifikasinya lebih lanjut,” kata Hamid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (27/10/2017).

Persyaratan guru yang mengikuti sertifikasi melalui PPG sesuai aturan yang berlaku harus berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru PNS.

Baca: Kemendikbud Prioritaskan Pengangkatan CPNS Guru di Daerah 3T

Jika tanpa Surat Keputusan (SK) GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas. 

“Selain itu, masih banyak guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan juga ada yang memasuki usia pensiun,” katanya.

Tujuan sertifikasi guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan untuk kesejahteraan guru sehingga mereka harus dapat meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru.

Plt Girjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad Plt Girjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad

Menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan kritikan bahwa TPG dinilai masih kurang signifikan bagi peningkatan kualitas guru.

“Ditjen GTK dalam hal ini sebagai unit utama yang menanggani guru dan tenaga kependidikan membuka diri dan menerima masukan dari berbagai pihak, tentunya kritikan yang membangun,” ujarnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+