KILAS

Tunjangan Profesi Guru 2018 Segera Cair

Kompas.com - 06/04/2018, 13:37 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Penyaluran dana tertunda

Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan. Tentunya hal itu berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan.

Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran tunjangan profesi guru bisa dilakukan.

Pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan fakta di lapangan tak bisa ditampik membutuhkan banyak waktu.

Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu faktor lambannya pencairan tunjangan. Sebab, salah satu syarat agar dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.

“Jika pemerintah daerah belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas daerah masing masing bisa tertahan hingga laporan pertanggungjawaban dilaporkan,” katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah, sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan tahun berikutnya. “Jika daerah terlambat mengirimkan laporan, maka penganggaran kebutuhan untuk daerah berpotensi tidak akurat,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau