KOMPAS.com - Selain melakukan sosialisasi kampanye kejujuran, Kemendikbud juga menginformasikan berbagai jenis pelanggaran berikut dengan sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar.
Dalam akun resmi instagram @kemdikbud.ri, Kemendikbud membagi dalam 3 jenis pelanggaran dan sanksi:
1. Pelanggaran ringan
Pelanggaran jenis ini meliputi perbuatan seperti meminjam alat tulis dari peserta lain saat ujian, tidak membawa kartu ujian serta menanyakan tentang teknis UBNK pada peserta lain.
Bila dilakukan, jenis pelanggaran ringan ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan lisan oleh pengawas ruang ujian.
2. Pelanggaran sedang
Membuat gaduh di ruang ujian dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran ringan oleh pihak pengawas dan panitia UNBK.
Namun pelanggaran ini tidak dapat dianggap ringan. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian akan dikenai sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
3. Pelanggaran berat
Membawa contekan, bekerja sama dengan peserta lain, menggunakan kunci jawaban atau meminta orang lain mengikuti UN mengatasnamakan orang lain masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.