KOMPAS.com - Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2018 akan diselenggarakan pada bulan Juli dengan dua pilihan jadwal yaitu 24-26 Juli 2018, atau 27-29 Juli 2018.
Peserta UNP adalah peserta UN yang nilai mata pelajaran UN belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, yakni 55,0.
Dikutip dari instagram resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), UNP hanya berlaku untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK, dan tidak berlaku untuk jenjang SMP/sederajat.
Beberapa ketentuan UNP diantara:
1. UNP dilaksanakan dengan menggunakan ujian komputer (CBT).
2. Gratis, tidak ada biaya pendaftaran dan biaya ujian.
3. Pendaftaran dilakukan di sekolah yang telah ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan UNP.
4. Tempat pelaksanaan UN adalah tempat dimana peserta mendaftar.
5. Nilai yang akan diambil adalah nilai tertinggi dari ujian yang dilakukan.
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengatakan, BSNP tengah mempertimbangkan kemungkinan UNP juga dapat diikuti oleh siswa yang nilainya sudah mencapai standar, namun tetap ingin memperbaikinya.
Baca juga: 5 PTN Paling Diminati di SBMPTN 2018
Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi siswa yang ingin memperbaiki nilai UN karena ada standar nilai khusus dari perguruan tinggi yang ditujunya.
“Misalnya untuk standar perguruan tinggi seperti Akmil (Akademi Militer) atau Akpol (Akademi Kepolisian), kita memberikan kesempatan untuk siswa melakukan perbaikan berapapun nilainya,” tutur Bambang.
Bambang mengatakan, setidaknya ada dua jenis peserta UNP yang berasal dari peserta UN tahun 2018, yaitu mereka belum mencapai standar (nilai), dan mereka yang sudah mencapai standar, namun karena perguruan tinggi yang ditujunya menuntut nilai tertentu.
“Akan kita pertimbangkan untuk memberi kesempatan (UNP),” katanya.
UNP 2018 juga dapat diikuti lulusan SMA/SMA/MA/MAK dua tahun terakhir, yakni lulusan tahun 2017 dan tahun 2018.