Ini Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SD di DKI Jakarta

Kompas.com - 29/05/2018, 09:53 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tak hanya mencakup nasional, masing-masing daerah juga menetapkan jadwal, syarat, dan prosedur di setiap wilayah.

Berikut skema jadwal, syarat dan prosedur PPDB SD di DKI Jakarta:

Sekolah Dasar (SD)

Pendaftaran jenjang SD terdiri dari 4 jalur yakni Inklusi, Anak Panti, Domisili Dalam DKI, dan Domisili Luar DKI.

Jalur Inklusi

  • Ketentuan umum untuk jalur ini adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 Januari 2018.
  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
  • Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari pihak yang berkompeten.
  • Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
  • Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.

Persyaratan peserta didik baru, di antaranya, berusia antara 7-12 tahun pada 1 Juli 2018; berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2018 dapat mendaftar; tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD, dan memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kehilangan dari kelurahan.

Syarat lainnya, menyerahkan fotokopi KK dan melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).

Pendaftaran:

  • Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan
  • Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah
  • Menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya.

Calon peserta didik baru pada jalur Inklusi hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.

Jadwal pelaksanaan jalur Inklusi sebagai berikut:

  • Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran dilaksanakan pada 21-23 Mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.
  • Proses seleksi dilaksanakan online pada 21-23 Mei 2018 dengan pelayanan 24 jam.
  • Pengumuman dilaksanakan pada 23 Mei 2018, pukul 15.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri dilaksanakan pada 24-26 Mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Anak Panti

  • Jalur ini memiliki ketentuan umum yakni anak asuh panti yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti, dan tidak mengurangi kuota Jalur Afirmasi.
  • Panti yang dimaksud adalah Panti Sosial Anak Asuh Negeri di bawah binaan Dinsos Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.

Jadwal pelaksanaan Jalur Anak Panti:

  • Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran: 30 Mei-2 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB (1 Juni libur, hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB) di sekolah tujuan.
  • Proses seleksi online: 30 Mei-2 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 2 Juni 2018 pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juni 2018 pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Domisili Dalam DKI

Persyaratan peserta Jalur Domisi Dalam DKI:

  • Berusia antara 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
  • Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 201
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan
  • Memiliki KK dan tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD.

PPDB pada jalur ini dilaksanakan 3 tahap yakni PPDB tahap pertama jalur lokal, PPDB tahap kedua jalur umum, dan PPDB tahap ketiga jalur umum.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau