Ini Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SD di DKI Jakarta

Kompas.com - 29/05/2018, 09:53 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tak hanya mencakup nasional, masing-masing daerah juga menetapkan jadwal, syarat, dan prosedur di setiap wilayah.

Berikut skema jadwal, syarat dan prosedur PPDB SD di DKI Jakarta:

Sekolah Dasar (SD)

Pendaftaran jenjang SD terdiri dari 4 jalur yakni Inklusi, Anak Panti, Domisili Dalam DKI, dan Domisili Luar DKI.

Jalur Inklusi

  • Ketentuan umum untuk jalur ini adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 Januari 2018.
  • Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
  • Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari pihak yang berkompeten.
  • Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
  • Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.

Persyaratan peserta didik baru, di antaranya, berusia antara 7-12 tahun pada 1 Juli 2018; berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2018 dapat mendaftar; tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD, dan memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kehilangan dari kelurahan.

Syarat lainnya, menyerahkan fotokopi KK dan melampirkan Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari Psikolog/Dokter (bagi yang memiliki).

Pendaftaran:

  • Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan
  • Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah
  • Menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya.

Calon peserta didik baru pada jalur Inklusi hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.

Jadwal pelaksanaan jalur Inklusi sebagai berikut:

  • Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran dilaksanakan pada 21-23 Mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.
  • Proses seleksi dilaksanakan online pada 21-23 Mei 2018 dengan pelayanan 24 jam.
  • Pengumuman dilaksanakan pada 23 Mei 2018, pukul 15.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri dilaksanakan pada 24-26 Mei 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Anak Panti

  • Jalur ini memiliki ketentuan umum yakni anak asuh panti yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti, dan tidak mengurangi kuota Jalur Afirmasi.
  • Panti yang dimaksud adalah Panti Sosial Anak Asuh Negeri di bawah binaan Dinsos Provinsi DKI Jakarta.
  • Anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.

Jadwal pelaksanaan Jalur Anak Panti:

  • Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran: 30 Mei-2 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB (1 Juni libur, hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB) di sekolah tujuan.
  • Proses seleksi online: 30 Mei-2 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
  • Pengumuman: 2 Juni 2018 pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
  • Lapor diri: 5-6 Juni 2018 pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.

Jalur Domisili Dalam DKI

Persyaratan peserta Jalur Domisi Dalam DKI:

  • Berusia antara 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
  • Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 201
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan
  • Memiliki KK dan tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD.

PPDB pada jalur ini dilaksanakan 3 tahap yakni PPDB tahap pertama jalur lokal, PPDB tahap kedua jalur umum, dan PPDB tahap ketiga jalur umum.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau