Ini Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SMA/SMK di Jawa Timur

Kompas.com - 29/05/2018, 15:41 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK akan segera dibuka. Berikut informasi seputar PPDB SMA/SMK bagi Anda yang berada di Jawa Timur:

Jadwal pelaksanaan

  • Pengambilan PIN: 25 Mei – 8 Juni 2018 (hari kerja) bisa diambil pada pukul 08.00-14.00 WIB di SMA/SMK negeri
  • Untuk jalur PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif, pendaftaran pada 30 Mei-4 Juni 2018 pada pukul 08.00-14.00 WIB di SMA/SMK negeri
  • Verifikasi dan validasi: 5-7 Juni 2018
  • Pengumuman PPDB jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif pada 8 Juni 2018 pukul 08.00 WIB dan berada di SMA/SMK Negeri pendaftar
  • Daftar ulang PPDB jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif pada tanggal 8 dan 9 Juni 2018 pukul 08.00-14.00 WIB di SMA/SMK Negeri pendaftar

PPDB Jalur Reguler

  • Latihan PPDB Reguler: 26 Mei-8 Juni 2018 secara online
  • Pendaftaran PPDB Reguler: 25-28 Juni 2018 secara online
  • Penutupan PPDB Reguler: 28 Juni 2018 pukul 24.00 secara online
  • Pengumuman Hasil PPDB Reguler: 29 Juni 2018 pukul 00.30 WIB secara online
  • Daftar ulang PPDB Reguler: 29- 30 Juni 2018 pukul 08.00-15.00 WIB di SMA/SMK Negeri
  • Hari Pertama Masuk Sekolah: 16 Juli 2018

Syarat dan Ketentuan PPDB SMA/SMK Jawa Timur

Ketentuan Umum:

  • Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  • Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  • Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  • Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  • Calon peserta didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Apabila calon peserta didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  • Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  • Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  • Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  • Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
  • Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
  • Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.

Jalur Umum

  • Calon peserta didik baru adalah calon peserta didik yang aja melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui online ke SMA/SMK yang dituju dengan menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
  • Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA/SMK Negeri dengan menunjukan KK Asli dan Fotocopy SHUN dan menyerahkan surat keterangan lulus.

Jalur Prestasi

  • Calon peserta didik jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
  • Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan nasional atau internasional.
  • Menyerahkan fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

Jalur Inklusif

  • Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB/SLB.
  • Calon peserta didik baru melampirkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
  • Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaan/kekhususannya.

Bidik Misi

  • Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin dan mempunyai prestasi akademis yang dibuktikan dengan nilai UN (Ujian Nasional).
  • Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  • Seleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata minimal 8,0 (delapan koma nol) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mata pelajarannya
  • Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survei ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
  • Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

Jalur Mitra Warga

  • Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera.
  • Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju
  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
  • Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin dan Kartu Keluarga

PROSEDUR

Persyaratan
SMA

  • Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
  • Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya
  • Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018)
  • Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

SMK

  • Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya
  • Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya
  • Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018).
  • Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
  • Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
  • Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, tidak boleh buta warna.

Tahapan pendaftaran

Jalur Umum

Jalur Prestasi

  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
  • Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
  • Menyerahkan piagam asli sesuai dengan sertifikat

Jalur Inklusi

  • Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  • SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB)
  • Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA
  • Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan
  • Bagi Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita dan Tunadeka menyertakan surat dari dokter terkait.

Jalur Bidik Misi

  • Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik.
  • Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
  • Menyerahkan FC SHUN, Surat keterangan tidak mampu, dan Kartu Keluarga.

Jalur Mitra Warga

  • Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin
  • Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
  • Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa FC SHUN, Surat keterangan tidak mampu, dan Kartu Keluarga.

Pemilihan Sekolah

SMA

  • Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
  • Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka situs web PPDB: www.ppdbjatim.net
  • Calon peserta didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia
  • Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

SMK

  • Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
  • Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka situs web PPDB: www.ppdbjatim.net
  • Calon peserta didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia
  • Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

Dasar Seleksi

  • Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
  • Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut: Matematika, IPA, Bahasa Inggris, Bahasa indonesia, dan Waktu Pendaftaran.

Ketentuan Khusus

  • Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
  • Lembaga pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.

Siswa Asing

  • Penerimaan Peserta Didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing (luar negeri) dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju
  • Calon peserta didik yang berasal dari sekolah asing (luar negeri) terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Ketentuan Pagu Sekolah

  • Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar provinsi Jawa Timur adalah sebesar 1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.
  • Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebesar 10 % :
  • Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs luar Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan
  • Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan
  • Pagu untuk jalur prestasi sebesar 5 % (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non akademis.
  • Pagu untuk Jalur Bidik Misi sebesar 3% (tiga persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
  • Pagu untuk Jalur Mitra Warga sebesar 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
  • Pagu calon peserta didik jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta didik dengan tidak lebih dari 2 jenis Ketunaan/Kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah
  • Pagu peserta didik maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel
  • Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional
Kompas TV Puluhan siswa dan wali murid Sekolah Dasar Negeri 6 Mulyoharjo, Jepara, Jawa Tengah, secara bergantian dibawa ke rumah sakit karena diduga keracunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau