KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Provinsi DKI Jakarta telah resmi dibuka hari ini (7/6/2018) tepat Pk.08.00 WIB.
Untuk jenjang SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyediakan kuota sebesar 36.038 kursi di 284 sekolah bagi siswa yang berasal dari Domisili Dalam DKI.
Sedangkan bagi siswa Domisili Luar DKI, Disdik DKI Jakarta menyiapkan 3.283 kuota di 284 sekolah.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com melalui laman resmi PPDB Online Provinsi DKI Jakarta, jadwal PPDB untuk jenjang SMP di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Pra pendaftaran 1
Dimulai tanggal 7 - 9 Juni 2018, Pk. 08.00 - Pk. 14.00 WIB di sekolah tujuan, terbuka bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan.
Pra pendaftaran 2
Dimulai tanggal 25 - 26 Juni 2018, Pk. 08.00 - Pk. 14.00 WIB di sekolah tujuan, terbuka bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI , Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan.
Verifikasi berkas dan cetak PIN
Dilakukan tanggal 25 - 27 Juni 2018, Pk. 08.00 - Pk. 16.00 WIB di sekolah tujuan. Verifikasi data ditutup pada tanggal 27 Juni Pk. 14.00.
Pendaftaran dan seleksi
Dilakukan secara online (daring) mulai tanggal 25 - 27 Juni 2018. Proses akses pendaftaran daring sudah dapat dimulai tanggal 25 Juni 2018 Pk. 08.00 WIB dan akan ditutup pada 27 Juni 2018 Pk. 14.00 WIB.
Pengumuman
Hasil penerimaan siswa dilakukan dengan 2 cara yakni langsung datang ke sekolah atau melalui laman resmi PPDB DKI di https://ppdb.jakarta.go.id/#/020001/hasil/seleksi
Daftar diri
Daftar diri bagi peserta yang telah diterima dilakukan tanggal 28 - 29 Juni 2018 mulai Pk. 08.00 - 16.00 WIB. Apabila peserta yang telah diterima tidak melakukan verifikasi maka akan dianggap mengundurkan diri dan akan diikutsertakan pada tahap terakhir (ketiga).
Pengumuman bangku kosong
Pengecekan kuota yang masih tersedia dapat dilakukan secara daring pada tanggal 29 Juni 2018.
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMP DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Memiliki Serfitikat Hasil Ujian Sekolah SD atau sederajat.
2. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.