Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Online, Penerimaan Masuk SMP Ditentukan dari 3 Hal Ini

Kompas.com - 30/05/2018, 08:08 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:

1. Syarat usia dan STTB

Persyaratan calon siswa untuk dapat masuk kelas 7  SMP sederajat usia memiliki usia maksimal 15 tahun. Syarat usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah setempat. 

Syarat lain untuk mengikuti PPDB masuk SMP adalah memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Urutan prioritas penerimaan

Seleksi calon siswa baru kelas 7 SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: 10 SMP Terbaik DKI Jakarta Berdasarkan Nilai UN

 

a. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi

b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat

c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

3. Sistem zonasi

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima calon siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah siswa.

Domisili calon calon siswa ditentukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).

Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.

Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online. Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut, Kota Bekasi dan Kabupaten Sleman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Cara Daftar Ulang Seleksi Mandiri ITB 2025, Cek Biaya UKT dan IPI
Cara Daftar Ulang Seleksi Mandiri ITB 2025, Cek Biaya UKT dan IPI
Edu
Hanya 2 UIN Masuk Daftar Kampus Terbaik Dunia 2025
Hanya 2 UIN Masuk Daftar Kampus Terbaik Dunia 2025
Edu
Sekolah Islam Al Azhar Jakapermai Gandeng Cambridge Perkuat Standar Pendidikan Global
Sekolah Islam Al Azhar Jakapermai Gandeng Cambridge Perkuat Standar Pendidikan Global
Edu
Profil Peneliti UGM yang Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
Profil Peneliti UGM yang Temukan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
Edu
DIskusi Ilmiah FSI: Kawal Kedaulatan di Laut China Selatan, Indonesia Perlu Perkuat Kapasitas dan Diplomasi
DIskusi Ilmiah FSI: Kawal Kedaulatan di Laut China Selatan, Indonesia Perlu Perkuat Kapasitas dan Diplomasi
Edu
Menbud Fadli Zon: Sejarah Bukan Tentang Emosi, tapi Kejujuran
Menbud Fadli Zon: Sejarah Bukan Tentang Emosi, tapi Kejujuran
Edu
Soal Sumpah Jabatan Rektor UPI Pakai Bahasa Inggris, Kemendikti Buka Suara
Soal Sumpah Jabatan Rektor UPI Pakai Bahasa Inggris, Kemendikti Buka Suara
Edu
Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Diumumkan, Klik https://kemensos.go.id/
Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Diumumkan, Klik https://kemensos.go.id/
Edu
Kemenbud Dorong Budaya Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dalam Diplomasi Indonesia-Polandia
Kemenbud Dorong Budaya Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dalam Diplomasi Indonesia-Polandia
Edu
Buka Peluang Pelajar dan Dosen Kuliah ke Eropa, Pemerintah Gandeng Uni Eropa
Buka Peluang Pelajar dan Dosen Kuliah ke Eropa, Pemerintah Gandeng Uni Eropa
Edu
5 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan dan Bisa Mata Minus, Ada STAN dan STIN
5 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan dan Bisa Mata Minus, Ada STAN dan STIN
Edu
Besok Pengumuman SPMB Jateng 2025, Ini Cara Cek dan Jadwal Daftar Ulang
Besok Pengumuman SPMB Jateng 2025, Ini Cara Cek dan Jadwal Daftar Ulang
Edu
SPMB Jakarta 2025, Pendaftaran Sempat Terkendala karena KJP Tak Aktif
SPMB Jakarta 2025, Pendaftaran Sempat Terkendala karena KJP Tak Aktif
Edu
15 Kampus Terbaik Asia Tenggara 2026, Ada 4 PTN Indonesia
15 Kampus Terbaik Asia Tenggara 2026, Ada 4 PTN Indonesia
Edu
Orangtua Masih Keluhkan Pelaksanaan Sistem Online SPMB DKI Jakarta 2025
Orangtua Masih Keluhkan Pelaksanaan Sistem Online SPMB DKI Jakarta 2025
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau