Besaran Uang Kuliah Fakultas Teknik di UI, Unpad, Undip, dan UGM

Kompas.com - 05/07/2018, 13:18 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap perguruan tinggi memiliki besaran uang kuliah berbeda.

Penetapan besaran uang kuliah untuk masing-masing mahasiswa juga bisa berbeda, tergantung kelompok dan faktor-faktor penentu lainnya.

Berapa biaya pendidikan di Fakultas Teknik untuk mahasiswa yang lolos dari jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018?

Baca juga: Rama Sahetapy dan Merdianti Octavia Hadir ke Rumah Duka Ray Sahetapy

Berikut gambaran biaya di 4 universitas, yang dikutip dari situsweb resmi masing-masing universitas:

1. UNIVERSITAS INDONESIA (UI)

Berdasarkan informasi dari laman http://penerimaan.ui.ac.id/result, biaya pendidikan Strata-1 (sarjana) di Universitas Indonesia (UI) terdiri dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Ada 2 jenis BOP yang dapat dipilih oleh mahasiswa, yakni BOP-Berkeadilan dan BOP-Pilihan

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Dedi Mulyadi: Ada yang Nunggak 18 Tahun, Mau Kapan Bayarnya?

BOP-Berkeadilan (BOP-B) merupakan besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan data kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.

BPO-B, dibagi menjadi kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.

BOP-B Rumpun Saintek

  • Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
  • Kelas 5: Rp 4.000.000–Rp 6.000.000
  • Kelas 6: Rp 6.000.000–Rp 7.500.000

Sementara, BOP-Pilihan (BOP-P) merupakan besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan kemauan bayar penanggung biaya pendidikan untuk meringankan beban pembiayaan akademik di universitas.

Baca juga: Ray Sahetapy Sempat Berwasiat Ingin Dimakamkan di Kampung Halamannya

BOP-P dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas A,B, atau C.

BOP-P Rumpun Saintek

  • Kelas A: Rp. 10.000.000
  • Kelas B: Rp 12.500.000
  • Kelas C: Rp 15.000.000

2. UNIVERSITAS PADJAJARAN (Unpad)

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penetapan biaya kuliah tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru program sarjana (S1) tahun akademik 2017/2018, rincian biaya kuliah terdiri dari dua kompenen, yakni uang BKT dan UKT.

Baca juga: Kenakan Pakaian Serba Hitam, Istri Kedua Ray Sahetapy Melayat ke Rumah Duka

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Kebijakan Tarif "Liberation Day" Donald Trump, Apa Dampaknya?
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau