Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Kuliah Kedokteran Gigi di 4 Universitas Negeri

Kompas.com - 06/07/2018, 14:37 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perguruan tinggi di Indonesia memiliki besaran uang kuliah berbeda.

Penetapan besaran biaya kuliah untuk masing-masing mahasiswa juga bisa berbeda, tergantung kelompok dan faktor-faktor penentu lainnya.

Berapa biaya pendidikan di Fakultas Kedokteran untuk mahasiswa program sarjana yang lolos dari jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018?

Berikut gambaran biaya kuliah Pendidikan Dokter Program Sarjana di 4 universitas, yang dikutip dari situsweb resmi masing-masing universitas:

1. Universitas Gadjah Mada (UGM)

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 590/UN1.P/SK/HUKOR/2018 biaya pendidikan program sarjana di UGM terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT).

UKT merupakan biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing.

Kelompok UKT dibagi menjadi delapan kelompok.

UKT Program Sarjana Program Studi Kedokteran Gigi di UGM sebagai berikut:

  • Kelompok 1: Rp 500.000
  • Kelompok 2: Rp 1.000.000
  • Kelompok 3: Rp 7.350.000
  • Kelompok 4: Rp 9.800.000
  • Kelompok 5: Rp 13.300.000
  • Kelompok 6: Rp 20.000.000
  • Kelompok 7: Rp 23.000.000
  • Kelompok 8: Rp 26.000.000

2. Universitas Diponegoro (Undip)

Biaya pendidikan di Universitas Diponegoro menggunakan sistem UKT.

Sistem UKT ini dirumuskan berdasarkan Beban Kuliah Tunggal (BKT).

Di Undip, UKT terdiri dari 7 golongan, yakni 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7.

Berdasarkan informasi dari laman fk.undip.ac.id/biaya.studi, calon mahasiswa baru yang lolos jalur SBMPTN, pembayaran biaya kuliah hanya biaya SPP berdasarkan UKT.

Pembagian golongan ini berdasar pada usulan dari calon mahasiswa yang bersangkutan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com