Penerima Tunjangan Khusus
Pemerintah sendiri telah menetapkan kriteria penerima Tunjangan Khusus yaitu Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik per Maret setiap tahun berjalan. Kemudian, pemerintah melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.
Dinas pendidikan mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) mulai per 1 Maret tahun berkenaan.
"Kemendikbud berharap langkah pemerintah dalam pemberian Tunjangan Khusus untuk guru yang Mengajar di daerah sangat tertinggal dapat meningkatkan kesejahteraan para guru. Karena guru memiliki tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya>
Informasi lebih lanjut tentang Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dilihat melalui Facebook Ditjen GTK Kemdikbud RI atau follow Twitter @gtk_kemdikbud dan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.