Jika ditilik lebih jauh, PPDB di Jawa Tengah mengacu pada ketentuan di bawah ini:
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2018 tentang PPDB SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah. Pasal 13 ayat (2) menyebutkan, seleksi PPDB pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri wajib melaksanakan program ramah sosial yaitu wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Sementara, Pasal 13 ayat (3) menyebutkan, calon peserta didik yang berasal dari kelurga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa dan diketahui Camat, atau bukti lain yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Penerbitan SKTM harus selektif, yaitu melalui verifikasi apakah yang bersangkutan memang benar-benar secara ekonomi tidak mampu.
- Mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Nomor: 421/09099 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Jawa tengah Tahun Pelajaran 2018/2019.
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu tertulis sanksi bagi peserta didik yang memberikan data palsu/tidak benar termasuk di dalamnya memperoleh SKTM, atau Kartu Miskin yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.