KILAS

Pemerintah Apresiasi Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan

Kompas.com - 24/07/2018, 19:19 WIB
Kurniasih Budi

Editor

Guru berdedikasi

Penghargaan yang  diberikan kepada GTK berdedikasi juga mengacu pada amanat UU No 14/2005 serta Permen 74/2008 tentang Penghargaan Guru Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus.

Dedikasi para guru ditandai dengan pencapaian atas prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, dan sebagai pelopor dalam menciptakan karya yang bermanfaat untuk memecahkan permasalahan dalam tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Berbagai penghargaan tersebut merupakan wujud upaya pemerintah mendukung GTK yang telah melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian demi mencerdaskan generasi bangsa.

“Penghargaan itu sekaligus sebagai ucapan terima kasih serta mempertinggi harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan lainnya,” ujar dia.

Ketentuan penghargaan

Menurut aturan UU No 14/2005, penghargaan kepada guru berprestasi ditentukan atas dasar jenis dan jenjang tertentu yaitu:

1. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.

2. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota, provinsi, dan/atau tingkat nasional.

3. Kriteria penilaian akan dilakukan secara komprehensif mulai dari kompetensi yang dimiliki, kinerja, dan wawasan kependidikan. Penilaian kinerja dapat dilihat dari laporan hasil penilaian kinerja guru sejak dua tahun sebelumnya.

4. Adapun penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.

Untuk penilaian, guru mesti memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

5. Penilaian untuk penguasaan wawasan kependidikan meliputi pemahaman terhadap kebijakan pendidikan, perundang-undangan pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain.

Penilaian dilakukan melalui tes tertulis dan ditambah dengan penilaian presentasi dan wawancara di akhir tahapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau