KOMPAS.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018, maka Kemendikbud memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud.
Berdasarkan surat edaran pengumuman Kemendikbud yang ditandatangani Sekretaris Jendral Kemendikbud Didik Suhardi, terdapat 115 unit kerja di bawah Kemendikbud yang akan membuka kesempatan seleksi CPNS 2018.
Baca juga: Keputusan Hasil CPNS 2018 Didominasi Tenaga Pendidik, Berapa Kuotanya?
Unit kerja tersebut terbagi atas dalam 2 alokasi formasi meliputi: Unit Utama Pusat dan Unit Pelaksana Teknis.
Unit Utama Pusat berada langsung di bawah unit kerja Kemendikbud pusat meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jendral, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta Badan Penelitian dan Pengembangan.
Terdapat 8 unit kerja membuka formasi CPNS tahun ini.
Sebagian besar formasi CPNS Kemendikbud terbuka dalam Unit Pelaksana Teknis mulai dari Balai/Pusat/Lembaga Pengembangan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Anak Usia Dini, Penjamin Mutu Pendidikan, Pelestarian Cagar Budaya, Museum hingga Arkeologi.
Total terdapat 107 unit kerja di bawah Unit Pelaksana Teknis terbuka dalam seleksi CPNS tersebar dari Aceh hingga Papua.
Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasi meliputi jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.