Lebih Banyak Mudarat, Pemerintah Resmi Hapus SKTM dalam PPDB 2019!

Kompas.com - 15/01/2019, 17:25 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Dinilai lebih banyak mudarat daripada manfaat, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).

"SKTM itu justru banyak disalahgunakan keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah," tegas Muhadjir.

Kemendikbud menambahkan, menimbang evaluasi PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada manfaatnya maka melalui Permendikbud baru ini pemerintah memutuskan untuk menghapus jalur SKTM.

Baca juga: Habis SKTM Palsu, Waspadai Domisili dan Surat Pindah Bodong di PPDB

"Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaat maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019," ujar Kemendikbud.

78 ribu SKTM 'bodong'

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ganjar Pranowo melalui akun resmi Instagram @ganjar_pranowo (9/1/2019) menyampaikan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) di Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 akan dihapus.

"Saya pastikan SKTM tidak berlaku lagi pada penerimaan siswa baru SMA/SMK 2019. Dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi. Namun bagi siswa tidak mampu jangan khawatir, kami jamin bisa sekolah sesuai zonasi dan diberikan beasiswa," tegas Ganjar yang juga disampaikan melalui akun resmi Twitternya @ganjarpranowo.

Gagas penghapusan SKTM dari syarat PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun ini merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah Tahun 2018.

Maraknya kasus SKTM 'palsu' jadi alasan penghapusan SKTM pada PPDB tahun ini. Tercatat 78 ribu lebih SKTM disalahgunakan pada PPDB 2018.

Tiba-tiba miskin jelang PPDB

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, pihaknya akan mengkuti keputusan Mendikbud apabila nantinya akan menghapus jalur SKTM dalam persyaratan masuk SMA/SMK.

“Kalau memang sudah ada kebijakan resmi ya kita harus patuhi,” ucap Thamrin saat dihubungi, Rabu (9/1/2019).

Keinginan Saya Thamrin mengakui, banyak siswa yang tiba-tiba mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjelang pendaftaran masuk sekolah. Menurut dia, jika kebijakan itu dihapus, maka tidak akan ada lagi fenomena itu.

“Kalau ada kebijakan seperti ini kan tidak ada lagi siswa yang tiba-tiba miskin menjelang pendaftaran sekolah,” ujar Thamrin.

Alokasi anggaran pendidikan daerah

Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur yakni:

1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen

2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen

3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen

"Sebagai pengganti pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk siswa tidak mampu atau melalui program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda atau Pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar," ujar Muhadjir Effendy.

Dukungan penghapusan SKTM dan bantuan pemerintah daerah terhadap anak dari keluarga tidak mampu juga diberikan oleh Provinsi Jawa Tengah.

“Meski SKTM dihapus, siswa miskin tidak usah khawatir. Siswa miskin kami pastikan tetap bisa sekolah dan dibiayai oleh negara, minimal 20 persen (di tiap satuan pendidikan) dari aturan Permendikbud. Itu minimal, jadi masih bisa lebih dari itu,” ungkap Ganjar Pranowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau