Habis SKTM Palsu, Waspadai "Domisili dan Surat Pindah Bodong" di PPDB

Kompas.com - 15/01/2019, 18:51 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Selanjutnya dalam peraturan menteri terbaru, Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur yakni:

1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen

2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen

3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sosialisasi Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 kepada, di Kantor Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).

Domisili 1 tahun

Kuota zonasi baru ditentukan berdasarkan domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun. Dalam PPDB 2018 lalu, kuota domisili masih ditentukan berdasarkan alamat KK yang diterbitkan 6 bulan sebelumnya.

Baca juga: Lebih Banyak Mudarat, Pemerintah Resmi Hapus SKTM dalam PPDB 2019!

Keputusan ini dilakukan Kemendikbud untuk menghindari 'mutasi' dadakan yang dilakukan orangtua. Trik ini kerap dilakukan orangtua yang sengaja pindah domisili karena memang mengincar sekolah favorit bagi anaknya di tahun ajaran baru.

Padahal, Mendikbud menyampaikan salah satu tujuan sistem zonasi ini adalah untuk menghindari mindset sekolah favorit sehingga dapat meratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah pemerintah.

'Mendadak pindah'

Selain mutasi alamat 'dadakan' hal lain rawan penyimpangan adalah Jalur Perpindahan (Orangtua). Sedianya jalur ini ditujukan bagi siswa berdomisili di luar zonasi dengan alasan perpindahan tugas orangtua atau wali peserta didik.

"Kami mengakomodir masukan banyaknya anak-anak prajurit TNI maupun PNS yang berpindah sekolah mengikuti penugasan orangtua mereka," jelas Muhadjir Effendy.

Jalur Perpindahan Orangtua ini harus dilengkapi dan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan.

Kemendikbud menegaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi menghadapi hal ini.

Ancaman pidana

Mutasi (pindah) alamat rumah domisili KK nantinya akan dicocokan dengan sekolah asal siswa. Siswa dapat mendaftar bila bersekolah dalam zonasi sama minimal 1 tahun. "Sangat mudah mengecek data ini karena setiap siswa yang pindah sekolah datanya akan tercatat dalam Dapodik (data pokok pendidikan)," jelas Kemendikbud.

Hal ini untuk menghindari trik orangtua berpindah domisili alamat padahal anak masih bersekolah di zona berbeda.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pemalsuan maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau