Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Penyelenggaraan Diklat Peneliti Mengatasnamakan LIPI

Kompas.com - 28/01/2019, 15:53 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Adapun dokumen-dokumen tersebut, seperti Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan ijazah pendidikan terakhir.

Fakhri juga mengungkapkan bahwa rekening yang digunakan untuk pembayaran biaya bimbingan teknis dan diklat adalah rekening BRI Kantor Cabang Cibinong atas nama Bendahara Penerimaan Pusbindiklat LIPI.

Namun, dalam laporan yang diterima oleh LIPI, rekening yang tercantum mengatasnamakan Bank Indonesia (BI) dan rekening pribadi yang selama ini digunakan pelaku penipuan.

Selain itu, Sekretaris Utama LIPI Nur Tri Aries Suestiningtyas juga mengaku LIPI mendapatkan surat palsu itu pada dua tahun yang lalu.

"Untuk para peneliti dari kementerian dan lembaga serta universitas mohon waspadai surat palsu yang mengatasnamakan LIPI. Lakukan cek dan re-check ke sumber terkait dan humas LIPI jika menerima surat yang meragukan," ujar Nur saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/1/2019).

Kemudian, LIPI juga meminta masyarakat, apabila masyarakat menerima surat serupa dapat dikonfirmasi dahulu ke Pusbindkilat Peneliti LIPI di kompleks Cibinong Science Center Jalan Raya Bogor KM 46, Cibinong, Bogor.

Untuk pelaporan lain bisa juga hubungi ke nomor telepon 021-8752824 atau ke email pusbindiklat@mail.lipi.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com